Permohonan KK Baru
- Lapor Pada Rt atau Kepala Dukuh setempat
- Mengisi dan menandatangani Blangko yang di ketahui Dukuh dan Desa
- Melampirkan KK asli
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya ( Fc Surat kelahiran,Akte kelahiran/akte kematian,Surat nikah/surat cerai,surat keterangan masuk penduduk )
- Melampirkan Fotokopi KTP-el bagi yang sudah memiliki
Permohonan KK Hilang atau Rusak
- Lapor Pada Rt atau Kepala Dukuh setempat
- Mengisi dan menandatangani Blangko yang di ketahui Dukuh dan Desa
- Melampirkan KK asli jika rusak
- Apabila KK hilang dilampiri surat keterangan kehilangan yang di tandatangani Kepala desa setempat dan surat keterangan kehilangan dari POLSEK
- Apabila KK hilang karena di simpan atau di sembunyikan oleh pihak lain maka permohonan KK dilampiri Surat Pernyataan Bermaterai Rp 6.000,-
- Melampirkan Fotokopi KK dan KTP-el bagi yang sudah memiliki
Permohonan KK karena ada pembaharuan atau Perubahan Data
- Lapor Pada Rt atau Kepala Dukuh setempat
- Mengisi dan menandatangani Blangko yang di ketahui Dukuh dan Desa
- Melampirkan KK lama asli
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya ( Fc Surat kelahiran,Akte kelahiran/akte kematian,Surat nikah/surat cerai,surat keterangan masuk penduduk )
- Melampirkan Fotokopi KTP-el bagi yang sudah memiliki